BANNER-KOMINFO-KUKAR-FIX
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SAMARINDA
dprd

UMK Kalimantan Timur 2025 Resmi Dirombak Prabowo, Upah Terendah di Dipegang Kabupaten yang Dijuluki Bumi Daya Taka

Foto : Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto/setneg.go.id/istimewa/Lensakata.co

Lensakata.co, SAMARINDA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto resmi merombak UMK Kaltim 2025. Upah terendah di Kaltim dipegang oleh Kabupaten yang mempunyai julukan “Bumi Daya Taka”. Presiden Prabowo telah resmi merombak besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan memberikan kenaikan pada tahun 2025.

UMK di seluruh provinsi Indonesia resmi mengalami kenaikan pada tahun 2025, termasuk wilayah Kalimantan Timur.

Aturan mengenai UMK Kalimantan Timur yang naik pada tahun 2025 telah resmi ditetapkan di dalam Keputusan Gubernur Kaltim Nomor: 100.3.3.1/530/2024.

Salah satu kabupaten di kaltim mengalami kenaikan UMK tertinggi di Kalimantan Timur yaitu Berau sebesar Rp4.081.376,31 setelah mengalami perombakan oleh Presiden Prabowo pada tahun 2025.

Sedangkan UMK terendah di wilayah Kalimantan Timur pada tahun 2025 yaitu dipegang oleh kabupaten dengan julukan ‘Bumi Daya Taka’ yaitu Kabupaten Paser.

Kabupaten Paser menjadi penerima UMK terendah di Kalimantan Timur dengan nominal Rp3.591.565,53 setelah adanya kenaikan pada tahun 2025.

Julukan ‘Bumi Daya Taka’ bermakna tekad dari masyarakat Kabupaten Paser yang akan terus berjuang penuh semangat, ikhlas, serta taqwa untuk bekerja dengan kemampuan sendiri.

Semboyan ‘Daya Taka’ juga tercantum di dalam logo Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.

Berikut tabel lengkap UMK per wilayah di Kalimantan Timur setelah dinaikkan oleh Presiden Prabowo pada tahun 2025 yaitu sebagai berikut:

1. Kabupaten Berau: Rp4.081.376,31
2. Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp3.957.345,89
3. Kabupaten Kutai Barat: Rp3.952.233,98
4. Kabupaten Mahakam Ulu: Rp3.952.233,98
5. Kota Bontang: Rp3.780.012,66
6. Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp3.766.379,19
7. Kabupaten Kutai Timur: Rp3.743.820
8. Kota Samarinda: Rp3.724.437,20
9. Kota Balikpapan: Rp3.701.508,68
10. Kabupaten Paser: Rp3.591.565,53

Demikian informasi mengenai UMK Kalimantan Timur 2025 yang telah resmi dirombak oleh Presiden Prabowo dan upah terendah di Kaltim dipegang oleh kabupaten dengan julukan ‘Bumi Daya Taka’.

(Redaksi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *