Lensakata.co, JAKARTA – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Kali ini, Jaringan Advokat Perekat Nusantara bersama Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan somasi terbuka yang mendesak Gibran untuk mengundurkan diri dalam waktu tujuh hari.
Somasi tersebut ditandatangani oleh Petrus Selestinus, Koordinator TPDI, yang menilai keberadaan Gibran sebagai Wapres memiliki masalah etik dan legitimasi hukum, utamanya setelah keterpilihannya dinilai erat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Putusan MK itu cacat etik karena melibatkan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip etika peradilan dan nepotisme yang tidak bisa ditolerir,” tegas Petrus dalam keterangan di beberapa media, Rabu (2/7/2025).
Singgung Akun “Fufufafa”
Tak hanya menyinggung aspek etik dari proses pencalonan Gibran, Petrus juga membawa isu baru ke permukaan. Ia menyoroti dugaan keterkaitan Gibran dengan sebuah akun di forum daring Kaskus bernama “Fufufafa”.
Menurutnya, akun tersebut kerap menyebarkan konten yang mengandung unsur SARA, penghinaan terhadap institusi negara, hingga muatan asusila.
“Di dalam akun itu terdapat muatan penghinaan, penyebaran berita bohong, serta ujaran kebencian yang menyasar lembaga-lembaga negara, seperti Kepolisian RI, MK, KPU RI, DPR RI, hingga lembaga kepresidenan dan wapres itu sendiri,” kata Petrus.
Ia menegaskan bahwa akun tersebut, bila benar dimiliki atau berhubungan dengan Gibran, dapat menjadi bukti tambahan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga negara telah runtuh.
Akan Dibawa ke MPR
Lebih lanjut, TPDI menyebut akan mendesak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk mengambil langkah politik terhadap Gibran.
“Kami akan membawa persoalan ini ke MPR RI untuk disidangkan secara politik. Ini bukan upaya pemakzulan formal, tapi sebuah tekanan moral dan konstitusional agar jabatan wapres yang diperoleh dengan cara tidak etis itu didiskualifikasi,” ujar Petrus.
Somasi tersebut diklaim sebagai bentuk peringatan terakhir. Jika Gibran tidak mengundurkan diri dalam waktu 7 hari, TPDI bersama Jaringan Advokat Perekat Nusantara menyatakan akan melanjutkan upaya hukum dan politik ke berbagai lembaga konstitusi.
“Negara tidak boleh dikuasai oleh praktek penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh segelintir elite yang mempermainkan hukum dan etika publik,” tutup Petrus.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Gibran maupun Istana Wakil Presiden mengenai somasi tersebut.
(Redaksi)
![]()













