BANNER-KOMINFO-KUKAR-FIX
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SAMARINDA
dprd

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Masa Jabatan Kepala Daerah Akan Di Perpanjang

Foto : Ilustrasi Mahkamah Konstitusi/Lensakata.co

Lensakata.co, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pemilu nasional akan dipisahkan dari pemilu daerah. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025), MK menyatakan bahwa pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah dilakukan paling cepat dua tahun atau paling lambat dua tahun enam bulan setelah pemilu nasional digelar.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika ke depan tidak dimaknai sebagai pemilu yang diselenggarakan secara bertahap.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa pemungutan suara tetap harus dilakukan secara serentak untuk memilih DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden terlebih dahulu. Setelah itu, barulah disusul pemilu daerah.

“Pemilihan anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota, serta kepala daerah dilakukan paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden atau DPR,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta.

Putusan ini juga mengubah makna Pasal 3 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015, yang sebelumnya mengatur soal pelaksanaan pilkada secara serentak. MK menegaskan bahwa pilkada tetap dilaksanakan serentak secara nasional, namun tidak lagi bersamaan dengan pemilu nasional.

Masa Transisi Jadi Tanggung Jawab DPR

Terkait dengan masa jabatan kepala daerah yang akan terpengaruh karena pemilu daerah digeser ke dua tahun setelah pemilu nasional, MK menyerahkan sepenuhnya kepada DPR untuk mengatur masa transisi tersebut.

Hakim MK Saldi Isra menekankan bahwa penentuan masa transisi merupakan ranah pembentuk undang-undang, bukan wewenang MK.

“Penentuan masa jabatan itu merupakan kewenangan pembentuk UU. Maka diperlukan upaya constitutional engineering untuk memastikan masa transisi tetap dalam koridor konstitusi,” jelas Saldi.

Rekayasa konstitusional tersebut, lanjut Saldi, penting untuk menjamin kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan di daerah. Perubahan ini akan memengaruhi masa jabatan anggota DPRD hingga kepala daerah hasil pemilu 2024 dan 2025, termasuk pemilihan serentak kepala daerah yang dijadwalkan pada 27 November 2024.

Efek Domino Politik

Putusan ini diprediksi akan menimbulkan efek domino dalam dunia politik Indonesia, khususnya terkait penyusunan jadwal pilkada dan perpanjangan atau pemotongan masa jabatan kepala daerah.

Pakar hukum tata negara dan pengamat politik mulai menyuarakan pentingnya DPR segera menyiapkan langkah legislasi. Di sisi lain, partai politik juga harus mulai menyesuaikan strategi menghadapi sistem pemilu yang dipisahkan antara pusat dan daerah.

Putusan MK ini sekaligus menjadi titik balik dalam sejarah pemilu Indonesia, yang selama ini berupaya memadukan pemilu nasional dan daerah dalam satu waktu pelaksanaan.

(Redaksi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *