Lensakata.co, SAMARINDA – Aroma busuk mafia tanah kembali tercium di Kota Tepian. Seorang pria berinisial Mujahid Islami diduga menjadi otak penipuan dan penggelapan penjualan tanah kapling di Jalan Padat Karya, Gang H. Mastuang, Samarinda.
Modusnya terbilang licik. Mujahid disebut bekerja sama dengan pemilik tanah tanpa dasar badan hukum resmi. Ia mengklaim mendapat kuasa dari orang tuanya yang tengah sakit keras dan tak lagi mampu berbicara, lalu membuat perjanjian dengan pemilik lahan. Dengan kuasa itu, ia mengkapling tanah dan menjualnya kepada warga dengan sistem cicilan.
Namun, seiring waktu, janji tinggal janji. Uang hasil penjualan tidak disetorkan penuh kepada pemilik tanah seperti yang telah disepakati. Bahkan, pemilik tanah yang memberi kuasa pun diduga ikut menjadi korban.
Informasi yang dihimpun Lensakata.co menyebutkan, dana yang berhasil dikumpulkan pelaku dari ratusan korban mencapai Rp3–4 miliar. Celakanya, sertifikat tanah yang dijanjikan tak kunjung ada.
Jumlah korban diperkirakan mencapai hampir 200 orang, sebagian sudah melunasi cicilan, namun tak menerima kepastian legalitas tanah. Salah satunya korban berinisial H, merupakan warga bengkuring Samarinda utara juga turun menjadi korban, dirinya yang membeli tanah kapling seharga Rp85 juta. Hingga waktu yang dijanjikan habis, sertifikat yang dijanjikan Mujahid tak kunjung keluar.
Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk somasi. Namun, pelaku dinilai tak menunjukkan itikad baik. Akhirnya, korban melalui kuasa hukumnya melapor ke pihak berwajib dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP (penggelapan) dan Pasal 378 KUHP (penipuan).
Kuasa hukum korban, Jiffry VW Umboh,SH menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar sengketa jual beli, melainkan penipuan yang merugikan banyak pihak.
“Korban kami jelas-jelas sudah dirugikan. Sertifikat tak ada, uang sudah dibayarkan penuh. Bahkan ada hampir 200 orang korban dengan nilai kerugian miliaran rupiah. Ini sudah panggilan kedua dari penyidik, kami mendesak APH bertindak tegas terhadap mafia tanah yang berkedok jual kapling,” ujar Jeffry, tegas.
Jeffry menambahkan, pihaknya berharap aparat penegak hukum (APH) bergerak cepat demi mencegah korban baru dan memutus mata rantai praktik serupa di Samarinda.
“Kalau dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk. Jangan sampai hukum kalah oleh tipu daya mafia tanah,” tegasnya lagi.
(Redaksi)
![]()













