BANNER-KOMINFO-KUKAR-FIX
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SAMARINDA
dprd

Kuasa Hukum Laporkan Balik Sigit Soal Dugaan Mafia Tanah: Klaim Tanpa Bukti dan Pasang Spanduk Sepihak

Foto : Jiffry Umboh, SH, Kuasa Hukum Pelapor Bersama Klien Muhammad Lutfi/Istimewa/Lensakata.co 

Lensakata.co, SAMARINDA – Kasus sengketa lahan di kawasan Jalan Batu Cermin, Sempaja Utara, Kota Samarinda, kembali memanas. Kuasa hukum Muhammad Lutfi, yakni Advokat Jiffry Umboh, SH, melayangkan laporan balik terhadap Sigit Suroso atas dugaan tindakan melawan hukum, pemalsuan dokumen, hingga potensi keterlibatan dalam praktik mafia tanah.

Menurut Jiffry, laporan ini merupakan buntut dari tuduhan sepihak yang dilayangkan Sigit pada 2020 lalu. Kala itu, Sigit melaporkan Lutfi atas dugaan penyerobotan tanah dengan dasar Akta Jual Beli dan Surat Perwatasan Tanah lama.

“Dari awal kami mempertanyakan, beli di mana, lewat siapa, siapa saksinya, dan diketahui siapa? Karena klien kami punya bukti kepemilikan sah berupa SPPT atas nama Muhammad Lutfi sejak tahun 2016,” ujar Jiffry kepada Lensakata.co, Kamis, 3/7/2025.

Pasang Spanduk dan Klaim Sepihak

Jiffry menyebut bahwa dua hari lalu, spanduk klaim kepemilikan atas tanah tersebut dipasang oleh orang-orang Sigit, dan hal itu dibenarkan oleh RT setempat. Padahal, menurutnya, status hukum atas kepemilikan lahan tersebut belum selesai.

“Yang jadi aneh, kasus ini belum tuntas secara hukum, tapi beliau (Sigit) sudah pasang spanduk klaim tanah. Sementara dia belum bisa membuktikan secara sah asal usul tanah yang dia klaim. Ini jadi pembodohan publik dan berpotensi menyesatkan proses hukum,” tegasnya.

Balik Melapor: Dugaan Pemalsuan dan Mafia Tanah

Jiffry juga mengungkap bahwa pihaknya telah melayangkan laporan tertulis ke Polresta Samarinda pada 10 Desember 2024 lalu. Laporan itu mencakup dugaan pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP), perusakan (Pasal 406 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), dan turut serta melakukan kejahatan (Pasal 55 KUHP).

“Indikasi jual beli fiktif sangat kuat. Sigit mengaku punya akta jual beli, tapi tidak bisa menunjukkan asal-usulnya secara jelas. Ini harus ditindak karena kami mencium adanya konspirasi mafia tanah. Kami juga sudah menerima beberapa SP2HP dari kepolisian,” jelas Jiffry.

Lambatnya Proses Hukum dan Ancaman Gugatan Baru

Pihaknya juga mengeluhkan lambannya respons aparat penegak hukum. Bahkan, proses pengukuran yang diajukan ke kecamatan sejak Februari 2021 tak kunjung dilakukan oleh pihak Sigit.

“Laporan kami sudah sejak Desember 2024, tapi belum ada kepastian status hukum dari pihak terlapor. Sekarang dia malah pasang spanduk baru dan menjadikan itu bukti dalam gugatan ke pengadilan. Ini sangat mengganggu jalannya sidang lapangan yang rencananya akan digelar 11 Juli mendatang,” tambahnya.

Bakal Libatkan Lembaga Anti-Korupsi

Jiffry menyatakan, jika penanganan perkara ini tak kunjung dituntaskan, pihaknya akan melibatkan lembaga-lembaga investigatif lainnya, termasuk Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara RI, serta Satgas Mafia Tanah yang telah dibentuk Presiden Prabowo Subianto.

“Kami akan kawal ini secara hukum hingga tuntas. Sesuai instruksi Presiden, perang terhadap mafia tanah tidak bisa ditawar-tawar. Bila perlu, akan kami bawa ke tingkat nasional,” tutup Jiffry.

(Redaksi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *