Lensakata.co, JAKARTA – Publik dikejutkan dengan kabar bahwa Kejaksaan Agung kini memiliki akses penyadapan terhadap nomor ponsel Telkomsel. Informasi ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI dan mengundang beragam respons dari kalangan masyarakat sipil dan pengamat hukum.
Kewenangan penyadapan ini disebut sudah diakomodasi dalam kerangka kerja sama antara Kejaksaan dengan pihak operator seluler milik negara tersebut. Tujuannya adalah untuk memperkuat fungsi intelijen penegakan hukum, terutama dalam menangani kasus-kasus besar seperti korupsi, terorisme, dan kejahatan transnasional.
“Penyadapan dilakukan bukan sembarangan. Semua harus melalui mekanisme hukum yang ketat, termasuk adanya izin dari pimpinan dan pengawasan internal yang ketat,” kata JAM Intelijen, Reda Manthovani, saat ditemui awak media, Kamis (26/6/2025).
Fokus Penyadapan: Korupsi, Terorisme, dan Kejahatan Strategis
Menurut Reda, wewenang ini diberikan bukan untuk mengintai aktivitas masyarakat sipil biasa, melainkan fokus pada pihak-pihak yang terindikasi terlibat dalam kejahatan luar biasa.
“Penyadapan dilakukan secara selektif. Kami tidak asal-asalan. Fokus kami adalah pada mereka yang diduga melakukan kejahatan yang mengancam negara. Misalnya korupsi berjaringan, penyelundupan, atau kejahatan ekonomi strategis,” jelas Reda.
Dia juga menegaskan bahwa penyadapan dilakukan dalam koridor hukum dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Ini bukan operasi gelap. Semua dilakukan transparan, sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Aspek Hukum dan Kontrol Internal
Reda menekankan bahwa akses penyadapan itu tidak serta-merta menjadikan institusinya kebal hukum. Kejaksaan, kata dia, tetap tunduk pada sistem kontrol yang melibatkan lembaga eksternal jika diperlukan.
“Kalau ada penyalahgunaan, tentu akan kami tindak. Kami terbuka diaudit. Ini bagian dari sistem intelijen penegakan hukum yang sah,” katanya.
Kekhawatiran Publik dan Perlindungan Hak Asasi
Di sisi lain, sejumlah aktivis hak digital dan perlindungan privasi mengingatkan agar kewenangan ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik atau non-yuridis.
“Penyadapan oleh aparat penegak hukum hanya boleh dilakukan untuk kepentingan hukum, bukan untuk memata-matai oposisi atau mengintimidasi aktivis,” ujar.
Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Kunci
Kejaksaan Agung melalui JAM Intel menegaskan bahwa mereka siap bertanggung jawab penuh jika ada penyalahgunaan kewenangan.
“Silakan awasi kami. Tapi percayalah, negara ini perlu intelijen penegakan hukum yang kuat agar bisa melawan kejahatan besar. Ini bukan soal pengawasan berlebihan, ini soal membangun sistem hukum yang responsif dan tegas,” pungkas Reda.
Kemampuan penyadapan oleh Kejaksaan Agung membuka babak baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Namun, tantangan ke depan adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara kekuatan hukum dan perlindungan hak sipil.
(Redaksi)
![]()













