Lensakata.co, SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Agus Suwandy, menegaskan upaya penyelesaian sengketa lahan seluas 4 hektare antara pemilik lahan, Sutarno, dan penggarap PT Insani Baraperkasa (IBP)i memasuki tahap final. Mediasi difasilitasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda, dengan kedua pihak sepakat melakukan negosiasi tertutup pada 2 Oktober mendatang.
“Alhamdulillah, proses hukum yang dijalani Pak Sutarno telah selesai. Gugatannya ditolak pengadilan karena materi tidak sesuai. Namun, kami tetap dorong kedua belah pihak bernegosiasi, terutama karena lahan ini sudah bersertifikat. Solusinya adalah ganti rugi atau jual beli,” jelas Agus Suwandy, Senin (26/5/2025).
Menurut narasumber tersebut, perselisihan harga masih menjadi kendala. PT Insani Baraperkasa (IBP) menawarkan ganti rugi sebesar Rp500 juta, sementara Sutarno meminta Rp1,2 miliar.
“Kedua pihak sudah tanda tangan komitmen untuk berunding. Tanggal 2 nanti bukan rapat formal, tapi murni negosiasi harga. Kami optimistis ini bisa selesai,” tambah politisi tersebut.
Agus menekankan, kasus ini menjadi contoh banyaknya sengketa lahan di Kaltim yang memerlukan pendekatan hukum dan musyawarah.
“Selain ini, kami juga akan membahas persoalan lain bersama masyarakat, termasuk RDP Komisi I dengan perwakilan PT. MHU hari ini pukul 14.00,” ujarnya.
Soal perkembangan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemprov Kaltim, Agus menegaskan bahwa pembahasan akan dilakukan sesuai agenda resmi.
“Untuk LKPJ, kita prioritaskan yang urgent dulu. Sengketa ini harus tuntas agar tidak berlarut,” pungkasnya.
Dengan komitmen kedua pihak dan pendampingan BPN Samarinda, diharapkan negosiasi akan menghasilkan kesepakatan win-win solution dalam waktu dekat. (Redaksi)
![]()











