Lensakata.co, TENGGARONG — Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui mekanisme tidak langsung atau lewat DPRD kembali menjadi perhatian publik. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kutai Kartanegara menilai skema tersebut berpotensi melemahkan prinsip kedaulatan rakyat dan menurunkan kualitas demokrasi di tingkat daerah.
Ketua GMNI Kukar, Renanda, menyampaikan bahwa Pilkada langsung merupakan bagian penting dari konsolidasi demokrasi pascareformasi. Menurutnya, mekanisme pemilihan tidak langsung justru berisiko mengabaikan partisipasi politik masyarakat yang selama ini relatif tinggi.
“Partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 menunjukkan antusiasme masyarakat yang kuat untuk terlibat langsung dalam menentukan pemimpin. Mengubah Pilkada menjadi tidak langsung berpotensi menggerus partisipasi tersebut,” ujarnya.
Ia merujuk pada data Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencatat rata-rata tingkat partisipasi pemilih nasional mencapai sekitar 82 persen, dengan dominasi pemilih dari kalangan generasi milenial dan Gen-Z mencapai lebih dari separuh total pemilih.
Menurut GMNI Kukar, Pilkada tidak langsung juga berpotensi menimbulkan persoalan legitimasi politik kepala daerah. Kepala daerah yang dipilih melalui DPRD dinilai akan memiliki ketergantungan politik yang tinggi terhadap lembaga legislatif.
“Relasi kekuasaan menjadi tidak seimbang karena kepala daerah dapat dipersepsikan sebagai mandataris DPRD, bukan sebagai pemimpin yang mendapatkan mandat langsung dari rakyat,” kata Renanda.
Ia menegaskan bahwa DPRD sejatinya memiliki fungsi utama sebagai lembaga pengawasan dan penyeimbang kekuasaan eksekutif. Menempatkan DPRD sebagai pemilih kepala daerah dinilai tidak sejalan dengan prinsip checks and balances dalam sistem pemerintahan daerah.
Lebih lanjut, GMNI Kukar mengingatkan adanya potensi distorsi representasi jika Pilkada dilaksanakan melalui DPRD. Pasalnya, anggota DPRD saat ini lebih merepresentasikan kepentingan partai politik dibandingkan aspirasi langsung masyarakat.
“Akuntabilitas publik juga berpotensi melemah karena pertanggungjawaban kepala daerah akan lebih banyak diarahkan kepada DPRD, bukan kepada pemilih,” jelasnya.
Renanda menilai legitimasi kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat jauh lebih kuat dan sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 serta Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945.
Ia juga menyoroti alasan politik uang yang kerap dijadikan dasar untuk mengkritik Pilkada langsung. Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan mengubah sistem pemilihan.
“Solusinya adalah memperkuat pengawasan, penegakan hukum, dan integritas penyelenggara serta peserta Pilkada, bukan dengan menghapus hak pilih langsung rakyat,” pungkasnya.
(Redaksi)
![]()











