BANNER-KOMINFO-KUKAR-FIX
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SAMARINDA
dprd

Bupati Raja Ampat Tak Kuasa Hadapi Tambang Nikel: “97 Persen Wilayah Kami Kawasan Konservasi

Foto : Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam/Ho/Lenskata.co

Lensakata.co, Nasional – Wilayah Raja Ampat terletak di ujung barat laut Provinsi Papua Barat Daya, Indonesia, Pemerintah melalui Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, mengungkapkan keresahannya akibat adanya aktivitas pertambangan nikel yang diduga merusak lingkungan di wilayahnya.

Ia menilai pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan yang cukup kuat untuk melakukan intervensi terhadap aktivitas tambang yang beroperasi di wilayah konservasi tersebut.

Hal ini disampaikan Bupati Orideko di tengah masif nya sorotan publik bahkan dunia akibat ekspansi tambang nikel di Papua Barat Daya, termasuk wilayah Raja Ampat yang dikenal sebagai “Surga Di Ujung Timur

“97 persen wilayah Raja Ampat adalah kawasan konservasi. Ketika terjadi pencemaran lingkungan akibat tambang, kami tidak bisa berbuat apa-apa karena kewenangan kami terbatas,” ujar Orideko Burdam, dalam pernyataan resmi, Jumat (6/6/2025).

Pemerintah daerah melalui Bupati menyoroti soal izin pertambangan, termasuk pemberian dan pencabutannya, yang di mana sepenuhnya diatur dan dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Hal ini, menurutnya, menyulitkan pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem laut yang selama ini menjadi tulang punggung kehidupan masyarakat Raja Ampat.

Hal ini penting! Raja Ampat adalah kawasan strategis nasional yang dilindungi karena kekayaan laut dan hutannya.

Namun, dengan adanya aktivitas pertambangan yang masuk melalui izin pemerintah pusat ini mengakibatkan kekhawatiran serta kerusakan ekologis permanen dan merusak daya tarik wisata berkelanjutan yang menjadi andalan ekonomi lokal.

Adanya situasi ini mengakibatkan desakan dan respon dari berbagai kalangan bermunculan kepada pemerintah pusat untuk meninjau ulang sistem sentralisasi izin tambang, dan memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas industri ekstraktif yang merusak.

(Redaksi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *