BANNER-KOMINFO-KUKAR-FIX
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SAMARINDA
dprd

Dalam Rangka HUT Harsiarnas Rakornas, KPID Kaltim Dukung Percepatan Revisi Undang-Undang Penyiaran

Foto : Kegiatan Harsiarnas dan Rakornas Jakarta, Minggu, 1/6/2025/Istimewa/Lensakata.co

Lensakata.co, JAKARTAKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) menggelar serangkaian kegiatan dalam rangka peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) dan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada Minggu (1/6/2025) di Jakarta.

Kegiatan ini dihadiri seluruh perwakilan Komisi Penyiaran Daerah (KPID) se-Indonesia, termasuk dari Provinsi Kalimantan Timur.

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyampaikan bahwa Harsiarnas tahun ini menjadi momentum penting untuk mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Menurutnya, regulasi yang sudah berusia lebih dari dua dekade tersebut tidak lagi relevan dalam menghadapi tantangan dan dinamika penyiaran di era digital yang berkembang sangat pesat saat ini.

“Teknologi berkembang begitu cepat, belum lagi platform media sosial yang belum memiliki pedoman pengawasan yang memadai. Maka dari itu, KPI mendorong revisi undang-undang agar ada kesetaraan dan keadilan yang sama antara lembaga penyiaran konvensional dan media digital,” ujar Ubaidillah di Harsiarnas kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.

Ia berharap Rakornas kali ini mampu menghasilkan rumusan yang konkret dan strategis untuk dibawa ke badan legislasi.

“Harsiarnas yang juga bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila harus menjadi semangat mencari jalan keluar bersama untuk penyiaran yang lebih adil dan demokratis,” tambahnya.

KPID Kalimantan Timur menunjukan partisipasi aktif dalam Rakornas, dengan mengirimkan tiga delegasi terdiri dari Wakil Ketua Hajaturahmansyah, Koordinator Bidang Kelembagaan Tri Herianto, dan Sabir Ibrahim dari bidang.

Hajaturahman menegaskan, point utama yang menjadi konsentrasinya KPID Kaltim mendukung pentingnya percepatan pembahasan dan pengesahan revisi UU Penyiaran.

“Kami melihat pentingnya pembaharuan regulasi agar selaras dengan perkembangan media digital saat ini. Pengawasan terhadap konten digital harus seimbang dengan pengawasan terhadap penyiaran konvensional, demi menjaga etika dan kualitas informasi yang akan diterima publik,” ujarnya.

Rakornas ini menjadi forum konsolidasi nasional dengan hadirnya seluruh perwakilan KPID dari berbagai provinsi se-Indonesia, dapat menghasilkan gagasan dan hasil  rekomendasi strategis bagi dunia penyiaran Indonesia agar dapat diperjuangkan di badan legislasi untuk kemajuan dunia penyiaran kedepan.

(Redaksi)


 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *